Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS), Bawaslu Beri Catatan Perbaikan kepada KPU Siak

Siak - Bertempat di Grand Royal Hotel, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Sriyanto penuhi undangan KPU Siak dalam rangka Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS).

Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal ini turut dihadiri para stakeholder, perwakilan Partai Politik, KadisDukcapil, Kesbangpol , TNI Polri serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih, (05/05/2023).

Wan Ahmad Firdaus, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa penetapan Daftar Pemilih Sementara kali ini bukan merupakan data final. Angka tersebut akan terus bergerak hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada juni nanti. Adanya masukan serta tanggapan dari masyarakat akan memperbaharui angka yang ada hingga Juni nanti.

Pada kesempatan ini, Sriyanto anggota Bawaslu Kabupaten Siak memberikan catatan masukan kepada KPU Siak untuk memperhatikan kembali administrasi yang baru diterbitkan disaat pleno tingkat PPS/Desa dan Kecamatan telah selesai dilaksanakan.

"berdasarkan hasil pengawasan Jajaran Bawaslu yang dalam hal ini Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD dan juga Panwaslu Kecamatan dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih oleh kawan-kawan di PPK masih ada koreksi dan saran perbaikan yang harus kawan-kawan lakukan". Ungkapnya.

Yang pertama, pemilih TMS diantaranya salah satunya terdapat Daftar Pemilih yang meninggal dunia. Penghapusan harusnya de jure. Sedangkan Surat Keterangan yang diperoleh PPK Hanya berdasarkan nama, alamat, keterangan. Jadi penghapusannya kalau hanya berdasarkan nama dirasa belum pas. Mohon sekiranya ini jadi bahan perbaikan. Sehingga penghapusan daftar pemilih dapat dipertanggung jawabkan". Ujar Sriyanto menjelaskan

Kedua, mandapati dan meneliti dari data yang dipergunakan kawan kawan PPK masih ada data yg belum match dengan tahapan. Karena pleno ditingkat Kecamatan dilaksanakan tanggal 2 april. Tetapi ada surat yang memang terbitnya tanggal 3 april dari keterangan Kepala Desa. jadi seolah-olah sudah diplenokan baru dasar dari desanya baru ada". Jelasnya

"Jadi tolong kedepannya diperbaiki, kedepannya kawan kawan lebih kepada kesesuaian tahapan dan kesesuaian ketaatan prosedur. sehingga semua yang kita harapkan disini selain sesuai dengan de jure tapi pada posisi kita bisa mempertanggung jawabkan". Harapnya

Terhadap masukan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Siak diterima oleh KPU Siak dan menyatakan akan menginstruksikan jajarannya untuk memperbaiki hal yang dimaksud.

"Kami terima saran perbaikan dari bawaslu, akan kami evaluasi dan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan ppk untuk memperbaiki administrasi dari surat pendukung tersebut.

Setelah disampaikan Berita Acara DPHP ( Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran ) dari perwakilan tiap PPK Kecamatan se-Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Siak melalui rapat pleno terbuka menetapkan angka DPS Kabupaten Siak pada Pemilu 2024 sebanyak 329.008 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 168.340 dan perempuan 160.668 dari total jumlah TPS 1.374 yang tersebar di Kabupaten Siak.

Rapat Pleno diakhiri dengan penyerahan langsung Berita Acara Penetapan DPS yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan juga Partai Politik.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA