Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak di Ke
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” sebagai agenda selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Siak pada Kamis (5/3/2026).
Dimasa non tahapan Pemilu dan Pemilihan Upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan hukum dalam proses demokrasi terus dilakukan melalui kegiatan konsolidasi demokrasi.
Pemilu yang bersih dan berintegritas tidak hanya ditentukan oleh sistem dan aturan yang berlaku, tetapi juga oleh sikap dan kesadaran moral setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, disebutkan bahwa Pemutakh