Jakarta, Ada 40 perkara PHP-Kada yang akan disidangkan pada tanggal 24 Februari 2025, satu diantaranya adalah Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dan akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai
Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 februari 2024. Ahmad Dardiri menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Siak telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Republik Indonesia lakukan simulasi sidang pembuktian terhadap perkara perselisihan hasil Pemilihan tahun 2024 yang lanjut persidangan, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari 2025 dan dilakukan sehari sebelum persidangan di Mahkamah Ko
Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Siak telah memberikan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin 20/01/2025.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak sedang menyiapkan bahan penyusunan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).