Siak - Bahwa diketahui pada tanggal 24 November 2024 beredar video yang berisikan adanya Linmas TPS 49 Desa Perawang Barat memberikan C.PEMBERITAHUAN-KWK dan diselipkan stiker salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kepada salah seorang warga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan Tualang langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi serta meminta keterangan kepada para pihak yang berkaitan dalam video tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan yang telah didapati dari para pihak yang berkaitan dalam video tersebut, dapat disampaikan bahwa benar adanya kejadian tersebut.
Bawaslu Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan Tualang telah melakukan proses Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh KPPS TPS 49 Desa perawang Barat yakni berupa pendistribusian C.PEMBERITAHUAN-KWK tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Bawaslu Kabupaten siak telah melaksanakan pleno terhadap kasus tersebut dan dapat disampaikan bahwa KPPS TPS 49 telah melakukan pelanggaran administrasi dan dinyatakan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu dalam hal telah melibatkan Linmas untuk menditribusikan C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada pemilih.
Bahwa Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Siak melalui Panwaslu Kecamatan Tualang telah memberikan rekomendasi untuk penggantian Linmas di TPS 49 Desa Perawang Barat, serta membuat saran perbaikan terhadap ketentuan prosedur dalam pendistribusian C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).