Siak – Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak telah memproses temuan dugaan pelanggaran politik uang dengan nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 dan menyatakan temuan tersebut tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Temuan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Siak dari masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 melakukan praktik politik uang yang dimana uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terhadap temuan ini menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan dan terhadap temuan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Bawaslu Kabupaten Siak menyatakan terhadap temuan ini tidak terpenuhi unsur pasal 187A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua undang - undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.