Siak, Bawaslu Kabupaten Siak - Sehubungan dengan telah dilakukannya proses Penanganan Pelanggaran terhadap temuan dugaan pelanggaran nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, berdasarkan hasil proses penanganan pelanggaran terhadap klarifikasi saksi-saksi, terlapor, serta keterangan ahli dapat disimpulkan Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 001/Reg/TM/PL/Kab/04.11/XII/2023 tidak terbukti Unsur Pidana, namun terbukti Melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
File
press release (1).pdf
(263.41 KB)
Pers Release