Siak - Bahwa untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas Pemilihan dan Peraturan Perundang- undangan, maka diperlukan adanya suatu pengawasan. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak tidak menemukan dugaan pelanggaran dan tidak ada menerima permohonan sengketa proses pemilihan pada pengawasan sub tahapan penyerahan dukungan persyaratan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024. Pengawasan melekat yang dilakukan terhadap proses tersebut berjalan aman dan tertib.
Pengawasan Sub Tahapan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Siak dilakukan dengan metode koordinasi, pengawasan langsung dan tidak langsung, serta juga menganalisa dokumen atau pencermatan. Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Siak mengedepankan upaya-upaya pencegahan baik yang dilakukan secara lisan ataupun secara tulisan. Pada setiap tahapan Bawaslu Kabupaten Siak berupaya untuk selalu aktif dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholder terkait dengan pelaksanaan Pemilihan tahun 2024.
Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan di lokasi pendaftaran yakni pada Kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Siak dengan hasil-hasil pengawasan sebagai berikut:
Bahwa terdapat 1 (satu) pasang bakal calon perseorangan yang menyerhkan persyaratan dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Siak pada tanggal 12 Mei 2024 atas nama Turyono dan Lilik Rahayu dengan menyerahkan dukungan pemilih 32572 dari syarat minimal dukungan 27698 yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan dari sebaran minimal 8 (delapan) kecamatan sebelumnya telah diunggah ke aplokasi system pencalona kepala daerah (Silon Kada), sehingga KPU Kabupaten Siak menyatakan dokumen lengkap dengan status memenuhi syarat, hal ini dilaksankan berdasarkan keputusan kpu ri nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilohan gubernur dan wakil gubernur, buoati dan wakli bupati, seta walikota dan wakil walikota;
Bahwa KPU Kabupaten Siak melakukan verifikasi administrasi terhadap 32572 dukungan pada tanggal 27 s/d 29 Mei 2024 dengan focus penelitian terhadap usia yakni 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada Hari terakhir masa penyerahan dukungan, penduduk harus tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilu/pemilihan terakhir, daftar pemilih sementara pemilu/Pemilihan, dan/atau data penduduk potensial pemilih pemilu/Pemilihan, berdomisili di daerah kabupaten siak, dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat desa atau sebutan lain, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Siak mendapatkan 32336 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), 21 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 215 dukungan memenuhi syarat (MS) dengan sebaran wilayah di 3 Kecamatan. Terhadap hasi verifkasi administrasi tersebut bakal pasangan calon dari turyono dan lili rahayu menerima status belum memenuhi syarat (BMS) sehingga Bakal calon perseoranga berkesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan dan sebaran wiayah berdasarkan surat kpu ri nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan serentak tahun 2024;
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2024, bakal pasangan calon perseorangan kembali datang ke Kantor KPU Siak untuk menyerahkan dokumen fisik syarat dukungan pada tahapan perbaikan kesatu berjumlah 6500 dukungan yang tersebar di 14 (empat belas) kecamatan; dan
Bahwa berdasarkan angka 4 di atas Bakal Calon Perseorangan turyono dan lilik rahayu belum memenuhi syarat minimal dukungan yakni 27698 dan sebaran wilayah di 8 (delapan) kecamatan. Sehingga KPU Kabupaten Siak menyatakan dokumen syarat dukungan tidak lengkap dengan status dikembalikan.