Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Awasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu

Pengawasan LADK

Doc. Pengawasan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 

Siak - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Dardiri mengatakan berdasarkan pantauan Bawaslu Siak terhadap penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK), Partai Politik yang ada di Siak telah melakukan pelaporan sesuai ketentuan dan KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan penerimaan LADK sesuai dengan ketentuan.

"Dari total 17 partai, ada satu partai yang tidak menyampaikan LADK yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dan sejauh ini KPU sudah menjalankan tupoksinya sesuai ketentuan," kata Ahmad Dardiri saat dikonfirmasi tim humas Bawaslu Siak

Dalam hal ini dikatakan PIC Kampanye dan dana kampanye ini bahwa dirinya telah mengingatkan kepada tim pengawasan Bawaslu Siak untuk mengidentifikasi apakah KPU memberikan sanksi administrasi kepada peserta pemilu yang melapor LADK tidak sesuai ketentuan. 

“Bahwa terhadap partai politik yang tidak melaporkan LADK tidak sesuai dengan ketentuan, maka KPU dalam hal ini memberikan sanksi administrasi kepada partai politik peserta pemilu 2024” pungkasnya.

Diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak beserta tim pengawas melakukan pengawasan pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk memastikan KPU melakukan pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik Pemilu 2024 dengan benar.

"Dapat disampaikan terhadap partai politik yang telah melaporkan LADK nya kemudian melakukan perbaikan dan dilaporkan paling lama 5 hari sejak tanggal 7 Januari 2024, bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 Partai Politik peserta pemilu telah melaporkan perbaikan LADKnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Ungkapnya

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Yang kemudian peserta kampanye memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.