Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga
|
Pekanbaru - Bawaslu Kabupaten Siak melalui Koodinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Siak, Sriyanto bersama 1 (satu) Orang Staf Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti Rapat Koordinasi terkait Peningkatan Tugas dan Fungsi Divisi Hukum, Humas dan Hubal, kegiatan tepatnya dilaksanakan pada Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru pada hari Sabtu (07/03).
Pembukaan Rapat Koordinasi oleh Amiruddin Sijaya, S.Pd.,MMMRapat Koordinasi (Rakor) ini dipimpin oleh Amiruddin Sijaya selaku Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Provinsi Riau. Pada kesempatan ini Amirudin menyampaikan bahwa Humas Bawaslu Kabupaten/Kota harus memiliki peran dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan lembaga lain diluar lembaga Bawaslu mengenai kerja-kerja pengawasan terutama pada 9 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada pada Tahun 2020 ini. Beliau juga menyampaikan hal-hal terkait kerja-kerja Divisi Hukum yang saat ini membidangi juga Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Banyak hal yang bisa kita ekspose ke media terkait kerja-kerja kita dalam mengawasi Pilkada 2020." ujar Amiruddin.
Amirudin berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat menyajikan berita-berita yang informatif dan mengedukasi untuk masyarakat.
Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi RiauKegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi terkait Hukum, aturan dan keputusan-keputusan terbaru serta pengelolaan kehumasan dan pengelolaan PPID khususnya pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Beberapa Bawaslu Kab/Kota menyampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan Fungsi Hukum, Humas dan Hubal.
Upaya dalam satu penafsiran hukum pada pelaksanaan tugas saat penting didahulukan. Dalam penyajian informasi yang di publish melalui website dan medsos merupakan salah satu tantangan tersendiri di era 4.0 dan fungsi Hubal harus seiring sejalan dengan fungsi divisi lainnya.
Penyampaian Koordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Siak Sriyanto, S.HutDalam Kesempatan ini, Bawaslu Siak yang diwakili oleh Sriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Siak menyampaikan tentang perlunya sinkronisasi penyediaan anggaran yang mumpuni dalam setiap pelaksanaan kehumasan, persamaan standar prosedur disetiap tingkat Bawaslu Kab/Kota dalam pengelolaan PPID dan perlunya kegiatan yang berkelanjutan dalam upaya peningkatan kinerja fungsi Hukum, Humas, dan Hubal. (Humas_BawasluSiak)