Bawaslu Siak lakukan Pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Siak dalam memastikan data-data pemilih dalam rangka pembentukan TPS Lokasi Khusus sesuai dengan perintah MK.
Putusan sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Kampung Jayapura Kecamat
Jakarta, Ada 40 perkara PHP-Kada yang akan disidangkan pada tanggal 24 Februari 2025, satu diantaranya adalah Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dan akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai
Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 februari 2024. Ahmad Dardiri menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Siak telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Republik Indonesia lakukan simulasi sidang pembuktian terhadap perkara perselisihan hasil Pemilihan tahun 2024 yang lanjut persidangan, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari 2025 dan dilakukan sehari sebelum persidangan di Mahkamah Ko