Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan Pilkada berlangsung, Ahmad Dardiri himbau masyarakat lapor ke Bawaslu jika temukan pelanggaran

dar. verfak paslon

Doc. Pengawasan Bawaslu Siak terkait Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan, Malang (02/09/2024)

Malang - Pengawasan Bawaslu Siak terkait  Klarifikasi dokumen syarat pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pilkada serentak tahun 2024 juga dilakukan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur yakni di Universitas Islam Malang
 

Untuk diketahui, klarifikasi dokumen persyaratan calon ini dilaksanakan untuk memastikan keabsahan dari dokumen syarat yang diajukan oleh Bapaslon pada saat pendaftaran pencalonan beberapa waktu lalu. 
 

Turun langsung Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Dardiri bersama tim fasilitasi Pengawasan Pencalonan pada selasa (02/09/2024) untuk mengawal guna memastikan KPU Siak melaksanakan proses klarifikasi tersebu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikatakan Dardiri proses klarifikasi ini di awasi adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan Kewajiban untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada.

"Kita pastikan semua prosesnya berjalan sesuai pada aturannya. Tentunya ini untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran pada tahapan Pencalonan ini". Ujarnya

Selain itu, Ahmad Dardiri juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Siak untuk berpartisipasi aktif turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada ini dan segera melaporkan ke Bawaslu Siak jika menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada serentak tahun 2024 khususnya pada tahapan pencalonan yang sedang berlangsung.

Penulis : Jurais

Editor : Erni M